Postingan
Menampilkan postingan dari Juli, 2019
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dimensi Hukum Pungutan Sekolah Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan. Pada tulisan ...
KETM Gratis Di Sekolah Swasta
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemprov Jabar Pastikan Peserta Didik KETM yang Tidak Lolos Sekolah Negeri Bebas Biaya di Sekolah Swasta 28 Juni 2019, 20:06 WIB BANDUNG, DISDIK JABAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk memastikan peserta didik yang tidak diterima di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri tetap bersekolah di sekolah swasta. Calon peserta didik tidak perlu bingung atau bimbang karena biaya/iuran bulanan sekolah akan dibayar oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Kadisdik Jabar, Dewi Sartika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Jabar, Jumat (28/6/2019). "Alhamdulillah dapat instruksi dari Gubernur untuk memastikan siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), apabila tidak diterima di negeri dapat bersekolah di sekolah swasta dan...
Gratis Di Sekolah Swasta Bagi Calon Siswa Yang Tidak Diterima Jalur KETM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemprov Jabar Gratiskan Biaya Pendidikan bagi Siswa yang Tidak Diterima di Kategori KETM 01 Juli 2019, 13:50 WIB BANDUNG, DISDIK JABAR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika menegaskan, calon peserta didik yang tidak diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 yang menggunakan jalur zonasi kategori keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) akan menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. “Artinya, orang tua tidak perlu cemas karena pendanaan sudah disiapkan oleh pemprov sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat,” ucap Kadisdik saat ditemui, Senin (1/7/2019). Kadisdik menjelaskan, para calon peserta didik tersebut akan disalurkan ke sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta sesuai domisili dan minat atau kompetensi keahlian peserta didik. “Hal ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Disdik dengan Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pr...