Sanksi Penyimpangan Penerapan PPDB

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  
Demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy, Jumat (14/6/2019), di Jakarta. "Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Terutama untuk memberikan penghargaan untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi," jelas Muhadjir. 
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah, meliputi: a. capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar; b. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; c. dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah. 
Selain itu, terdapat kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan; khususnya dana yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk menekan potensi pelanggaran dan mengakomodasi pengaduan masyarakat, Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota diwajibkan mengelola kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan/pelanggaran PPDB. 
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:  1.    Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id  2.    Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020  3.    Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id 4.    Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Zonasi Ditolak