Dimensi Hukum Pungutan Sekolah Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan. Pada tulisan ...
Postingan populer dari blog ini
Sistem Zonasi Ditolak
Ombudsman: Sistem Zonasi Ditolak karena Fasilitas dan Mutu Sekolah Belum Merata Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, menilai banyak orangtua murid yang ingin anaknya tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya. Suaedy menilai hal ini disebabkan oleh fasilitas dan mutu sekolah yang belum merata. "Mentalitas favoritisme itu disebabkan kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan a...
Komentar
Posting Komentar