PPDB Zonasi KETM 2019
PPDB Zonasi KETM 2019
09 Mei 2019, 11:42 WIB
DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra-Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan pemerintah pusat atau daerah.
Seleksi jalur KETM tetap menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat. Selain itu, surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.
Sementara itu, bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi. Untuk ABK, menyesuaikan dengan sistem zonasi. Persyaratan yang harus dilampirkan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 tetap sama, yaitu membawa fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang. Seperti, ijazah, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), piagam prestasi tertinggi, fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan domisili, surat penugasan orang tua (khusus anak perpindahan), dan surat keterangan sehat dari dokter
09 Mei 2019, 11:42 WIB
DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra-Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan pemerintah pusat atau daerah.
Seleksi jalur KETM tetap menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat. Selain itu, surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.
Sementara itu, bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi. Untuk ABK, menyesuaikan dengan sistem zonasi. Persyaratan yang harus dilampirkan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 tetap sama, yaitu membawa fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang. Seperti, ijazah, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), piagam prestasi tertinggi, fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan domisili, surat penugasan orang tua (khusus anak perpindahan), dan surat keterangan sehat dari dokter
Komentar
Posting Komentar