Zonasi Bukan Hanya Untuk PPDB
Mendikbud: Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB
19 Juni 2019, 08:54 WIB
BANDUNG, DISDIK JABAR - Kebijakan zonasi yang
diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah
guna mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di
seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah turut memberikan pemahaman
kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi ini.
Mendikbud menegaskan, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga untuk membenahi berbagai
standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru dan peserta didik serta kualitas
sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," ucap
Mendikbud saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika beserta jajarannya
di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta,
Jumat (14/6/2019), seperti yang disiarkan Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat Kemendikbud.
Menurutnya, setiap sekolah harus mendapatkan guru dengan kualitas
yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai
amanat undang-undang. "Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan
pendidikan yang berkualitas. Sehingga, diharapkan dapat mengatasi
persoalan ketimpangan di masyarakat," tuturnya.
Mendikbud menjelaskan, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan
dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona. Apabila
ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru
antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar
tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten tersebut yang
tersedia untuk dirotasi," terangnya.
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan, penetapan zona itu
prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Misalkan, disebabkan kendala akses ataupun daya tampung sekolah maka
sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di
lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detail.
Sehingga, pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih
baik.
"Jadi, kalau memang daerah ada kondisi tertentu, bisa disesuaikan.
Cukup ada perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah mengenai hal
ini," pungkasnya.***
Komentar
Posting Komentar