Zonasi Bukan Hanya Untuk PPDB

Mendikbud: Zonasi Bukan Hanya untuk PPDB
19 Juni 2019, 08:54 WIB    

BANDUNG, DISDIK JABAR - Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah guna mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi ini.

Mendikbud menegaskan, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru dan peserta didik serta kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," ucap Mendikbud saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika beserta jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti yang disiarkan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud. 

Menurutnya, setiap sekolah harus mendapatkan guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai amanat undang-undang. "Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sehingga, diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," tuturnya.

Mendikbud menjelaskan, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten tersebut yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan, penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Misalkan, disebabkan kendala akses ataupun daya tampung sekolah maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan. 

Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detail. Sehingga, pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.

"Jadi, kalau memang daerah ada kondisi tertentu, bisa disesuaikan. Cukup ada perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah mengenai hal ini," pungkasnya.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Zonasi Ditolak