FAQ PPDB SMA/SMK/SLB 2019 di Jabar
*FAQ PPDB SMA/SMK/SLB 2019 di Jabar*
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK/SLB akan dibuka pada 17 Juni 2019. Sosialisasi pun telah digalakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) guna mengedukasi masyarakat, baik yang dilakukan Panitia PPDB Pusat, Kantor Wilayah Cabang Dinas (KCD) maupun panitia di tiap satuan pendidikan.
Seperti diketahui, PPDB 2019 tingkat SMA dibagi menjadi tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota sebesar 90%, prestasi 5%, dan perpindahan 5%.
Pada jalur zonasi, persentase 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.
Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori. Yakni, prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN. Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas.
Sedangkan di tingkat SMK, jalur pendaftaran dibagi empat jalur. Yakni, jalur prestasi NHUN sebebesar 70%, jalur prestasi non-NHUN 5%, jalur KETM 5%, dan jalur perpindahan 5%. Untuk PPDB SMK tidak menggunakan sistem zonasi.
*Berikut Tim Publikasi Disdik Jabar mengumpulkan berbagai macam pertanyaan mengenai PPDB 2019 yang ditanyakan masyakarat melalui situs maupun media sosial resmi Disdik Jabar.*
Semua jawaban yang dikemukakan bersandar pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 yang diterapkan di Jabar.
*Bisakah calon peserta didik memilih dua jalur yang berbeda?*
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur.
*Bolehkah calon peserta didik memilih SMA dan SMK sekaligus?*
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu pilihan, SMA atau SMK. Tidak boleh memilih keduanya.
*Berapa pilihan yang dapat dipilh untuk SMA jalur zonasi?*
Sekolah pilihan kesatu dan kedua dalam zonasi yang sesuai tempat domisili, sedangkan sekolah pilihan ketiga pada zona lain yang terdekat dengan domisili.
*Apa itu jalur zonasi kombinasi?*
Jalur zonasi kombinasi adalah jalur yang mempertimbangkan skor jarak domisili ke sekolah dan nilai UN, dengan bobot nilai 30% untuk skor jarak dan 70% untuk nilai UN.
*Apakah berkas pendaftaran harus diberikan kepada tiga sekolah yang dipilih?*
Berkas hanya diberikan kepada sekolah pilihan pertama.
*Bila dinyatakan tidak lolos di satu jalur, bisakah mendaftar lagi di jalur yang lain saat masa pendaftaran?*
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar satu kali saat masa pendaftaran. Data calon peserta didik akan dikunci sehingga saat mendaftar kembali akan ditolak.
*Bagaimana jika ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) belum ada?*
Diganti dengan melampirkan surat keterangan lulus sementara dan surat keterangan SHUN sementara dari sekolah asal yang telah disalin (fotokopi) dan dilegalisasi.
*Bagaimana jika calon peserta didik tidak lolos di sekolah pilihan pertama? Apakah harus daftar lagi di sekolah pilihan kedua?*
Tidak perlu mendaftar di pilihan sekolah berikutnya. Sistem akan otomatis berpindah pada pemeringkatan di sekolah pilihan kedua, begitu pula pada pilihan ketiga.
*Apakah akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) perlu dilegalisasi?*
Akta kelahiran dan KK cukup disalin (fotokopi) dan ditunjukkan yang asli saat verifikasi berkas.
*Apakah pendaftaran dilakukan di semua pilihan sekolah?*
Pendaftaran hanya dilakukan di sekolah pilihan pertama yang akan dibantu operator sekolah.
*Apakah uji kompetensi diperuntukkan bagi semua jalur? Apa saja yang diujikan?*
Uji kompetensi hanya untuk calon peserta didik yang memilih jalur prestasi yang diujikan sesuai prestasi yang dimiliki calon peserta didik. Seperti, siswa juara di bidang karate maka yang diujikan adalah kompetensi karatenya.
*Apa yang mendasari penentuan jalur zonasi? Minimal berapa lama?*
Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah tinggal pada KK yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB 2019.
*Di mana kita bisa mendapatkan informasi lengkap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 Jabar?*
Informasi lebih lengkap mengenai Juknis PPDB 2019 di Jabar dapat dilihat di link berikut: http://bit.ly/JuknisPPDBJabar2019.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK/SLB akan dibuka pada 17 Juni 2019. Sosialisasi pun telah digalakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) guna mengedukasi masyarakat, baik yang dilakukan Panitia PPDB Pusat, Kantor Wilayah Cabang Dinas (KCD) maupun panitia di tiap satuan pendidikan.
Seperti diketahui, PPDB 2019 tingkat SMA dibagi menjadi tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota sebesar 90%, prestasi 5%, dan perpindahan 5%.
Pada jalur zonasi, persentase 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.
Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori. Yakni, prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN. Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas.
Sedangkan di tingkat SMK, jalur pendaftaran dibagi empat jalur. Yakni, jalur prestasi NHUN sebebesar 70%, jalur prestasi non-NHUN 5%, jalur KETM 5%, dan jalur perpindahan 5%. Untuk PPDB SMK tidak menggunakan sistem zonasi.
*Berikut Tim Publikasi Disdik Jabar mengumpulkan berbagai macam pertanyaan mengenai PPDB 2019 yang ditanyakan masyakarat melalui situs maupun media sosial resmi Disdik Jabar.*
Semua jawaban yang dikemukakan bersandar pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 yang diterapkan di Jabar.
*Bisakah calon peserta didik memilih dua jalur yang berbeda?*
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur.
*Bolehkah calon peserta didik memilih SMA dan SMK sekaligus?*
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu pilihan, SMA atau SMK. Tidak boleh memilih keduanya.
*Berapa pilihan yang dapat dipilh untuk SMA jalur zonasi?*
Sekolah pilihan kesatu dan kedua dalam zonasi yang sesuai tempat domisili, sedangkan sekolah pilihan ketiga pada zona lain yang terdekat dengan domisili.
*Apa itu jalur zonasi kombinasi?*
Jalur zonasi kombinasi adalah jalur yang mempertimbangkan skor jarak domisili ke sekolah dan nilai UN, dengan bobot nilai 30% untuk skor jarak dan 70% untuk nilai UN.
*Apakah berkas pendaftaran harus diberikan kepada tiga sekolah yang dipilih?*
Berkas hanya diberikan kepada sekolah pilihan pertama.
*Bila dinyatakan tidak lolos di satu jalur, bisakah mendaftar lagi di jalur yang lain saat masa pendaftaran?*
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar satu kali saat masa pendaftaran. Data calon peserta didik akan dikunci sehingga saat mendaftar kembali akan ditolak.
*Bagaimana jika ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) belum ada?*
Diganti dengan melampirkan surat keterangan lulus sementara dan surat keterangan SHUN sementara dari sekolah asal yang telah disalin (fotokopi) dan dilegalisasi.
*Bagaimana jika calon peserta didik tidak lolos di sekolah pilihan pertama? Apakah harus daftar lagi di sekolah pilihan kedua?*
Tidak perlu mendaftar di pilihan sekolah berikutnya. Sistem akan otomatis berpindah pada pemeringkatan di sekolah pilihan kedua, begitu pula pada pilihan ketiga.
*Apakah akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) perlu dilegalisasi?*
Akta kelahiran dan KK cukup disalin (fotokopi) dan ditunjukkan yang asli saat verifikasi berkas.
*Apakah pendaftaran dilakukan di semua pilihan sekolah?*
Pendaftaran hanya dilakukan di sekolah pilihan pertama yang akan dibantu operator sekolah.
*Apakah uji kompetensi diperuntukkan bagi semua jalur? Apa saja yang diujikan?*
Uji kompetensi hanya untuk calon peserta didik yang memilih jalur prestasi yang diujikan sesuai prestasi yang dimiliki calon peserta didik. Seperti, siswa juara di bidang karate maka yang diujikan adalah kompetensi karatenya.
*Apa yang mendasari penentuan jalur zonasi? Minimal berapa lama?*
Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah tinggal pada KK yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB 2019.
*Di mana kita bisa mendapatkan informasi lengkap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 Jabar?*
Informasi lebih lengkap mengenai Juknis PPDB 2019 di Jabar dapat dilihat di link berikut: http://bit.ly/JuknisPPDBJabar2019.
Komentar
Posting Komentar