Alur Pengaduan pada PPDB 2019
Alur Pengaduan pada PPDB 2019
20 Juni 2019, 12:10 WIB
BANDUNG, DISDIK JABAR -
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah berlangsung selama tiga
hari. Setiap calon peserta didik mempunyai hak yang sama tanpa
pengecualian. Termasuk, mengeluhkan berbagai kendala yang terjadi
selama PPDB digelar di setiap sekolah menengah atas (SMA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Jawa Barat
(Jabar).
Berikut alur pengaduan yang harus
diperhatikan oleh setiap pendaftar. Yaitu, tahap pertama pengaduan
disampaikan kepada petugas di sekretariat layanan pengaduan dan
diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Jika pengaduan
belum dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) maka
pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat Kantor Cabang
Dinas Pendidikan.
Apabila pengaduan belum dapat diselesaikan
di tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan maka pengaduan
ditindaklanjuti dan diselesaikan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
Provinsi.
“Alur pengaduan tersebut harus
diselesaikan di sekolah masing-masing. Jika sekolah tidak bisa
menuntaskan, Disdik akan bertindak,” ujar Kadisdik Jabar, Dewi Sartika
saat Rapat Evaluasi PPDB di Ruang Operation Room Kantor Dinas Pendidikan
Jawa Barat, Jln Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, tim penanganan pengaduan telah
dibentuk dan diwajibkan di setiap sekolah. Selain itu, membentuk
sekretariat layanan pengaduan yang berada di satuan pendidikan, kantor
cabang dinas, dan Kantor Disdik Jabar.
“Satuan pendidikan wajib membentuk tim
pengaduan yang memahami Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, alur mekanisme
pengaduan serta dapat menanggulangi pengaduan dari masyarakat. Setelah
itu, tim penanganan pengaduan melaporkan hasil tersebut secara
berjenjang kepada dinas,” jelasnya.
Masyarakat berhak melakukan pengaduan
penyelenggaraan PPDB, dengan ketentuan laporan pengaduan dapat berupa
administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB, pengaduan administratif
terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB, dan pelapor adalah
orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas.
Selain itu, laporan harus objektif,
transparan, dan akuntabel, ditulis dengan format yang disediakan serta
dibuktikan dengan bukti fisik kejadian pelanggaran. Pelaporan pengaduan
dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB dan
pelaporan/pengaduan PPDB secara bertahap mengikuti alur yang dijelaskan
sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar