Alur Pengaduan pada PPDB 2019

Alur Pengaduan pada PPDB 2019
20 Juni 2019, 12:10 WIB    

BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah berlangsung selama tiga hari. Setiap calon peserta didik mempunyai hak yang sama tanpa pengecualian. Termasuk, mengeluhkan berbagai kendala yang terjadi selama PPDB digelar di setiap sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Jawa Barat (Jabar).

Berikut alur pengaduan yang harus diperhatikan oleh setiap pendaftar. Yaitu, tahap pertama pengaduan disampaikan kepada petugas di sekretariat layanan pengaduan dan diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah). Jika pengaduan belum dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Apabila pengaduan belum dapat diselesaikan di tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi.

“Alur pengaduan tersebut harus diselesaikan di sekolah masing-masing. Jika sekolah tidak bisa menuntaskan, Disdik akan bertindak,” ujar Kadisdik Jabar, Dewi Sartika saat Rapat Evaluasi PPDB di Ruang Operation Room Kantor Dinas Pendidikan Jawa  Barat, Jln Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, tim penanganan pengaduan telah dibentuk dan diwajibkan di setiap sekolah. Selain itu, membentuk sekretariat layanan pengaduan yang berada di satuan pendidikan, kantor cabang dinas, dan Kantor Disdik Jabar.

“Satuan pendidikan wajib membentuk tim pengaduan yang memahami Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, alur mekanisme pengaduan serta dapat menanggulangi pengaduan dari masyarakat. Setelah itu, tim penanganan pengaduan melaporkan hasil tersebut secara berjenjang kepada dinas,” jelasnya.

Masyarakat berhak melakukan pengaduan penyelenggaraan PPDB, dengan ketentuan laporan pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB, pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB, dan pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas.

Selain itu, laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel, ditulis dengan format yang disediakan serta dibuktikan dengan bukti fisik kejadian pelanggaran. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB dan pelaporan/pengaduan PPDB secara bertahap mengikuti alur yang dijelaskan sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Zonasi Ditolak