PERMEN No. 75 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

 Guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Yang dimaksud dengan Komite Sekolah sesuai ketentuan Permendikbud 75/2016 adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pada ketentuan Pasal 2 disebutkan sebagai berikut :

1.Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
2.Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
3.Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel

Sedangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) disebutkan

Tugas Komite Sekolah adalah sebagai berikut :

1.Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
   a. Kebijakan dan program Sekolah;
   b. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
   c. Kriteria kinerja Sekolah;
   d. Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
   e. Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain
2.Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia         usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
3.Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah

Pada Pasal 4 disebutkan : Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:

1.Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
2.Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
3.Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
   a.Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
   b.Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:

1.Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
2.Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
3.Pemerintah desa;
4.Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
5.Forum koordinasi pimpinan daerah;
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
7.Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Zonasi Ditolak