Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2018
Penggalangan Dana
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Penggalangan Dana Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain: a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; c. Pengembangan sarana/prasarana; dan d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Se...
PERMEN No. 75 Tahun 2016
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH Guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Yang dimaksud dengan Komite Sekolah sesuai ketentuan Permendikbud 75/2016 adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pada ketentuan Pasal 2 disebutkan sebagai berikut : 1.Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. 2.Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. 3.Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel Sedangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) disebutkan Tugas Komite Sekolah ...