PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH Guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Yang dimaksud dengan Komite Sekolah sesuai ketentuan Permendikbud 75/2016 adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pada ketentuan Pasal 2 disebutkan sebagai berikut : 1.Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. 2.Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. 3.Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel Sedangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) disebutkan Tugas Komite Sekolah ...